SURAT KUASA PENCAIRAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ________________
Jabatan : ________________
Dalam hal ini menjalani
jabatannya tersebut diatas mewakili Direksi dan oleh karena itu sah bertindak
untuk dan atas nama PT_____________________________, yang berkedudukan di:
______________________________________________________________________________untuk
selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.
PEMBERI KUASA dengan ini terlebih
dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a.
Bahwa PEMBERI KUASA adalah pemilik sah Deposito Berjangka atas nama PEMBERI KUASA dengan Nomor Rekening
Deposito: __________, No Instrumen Deposito: __________,
senilai._____________,- (__________________) yang diterbitkan oleh Bank: _________ cabang: ____________;
b.
Bahwa sehubungan untuk pemberian layanan jasa Kliring
dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa dan penentuan trading limit oleh PT Kliring Penjaminan Efek
Indonesia (PT KPEI), PEMBERI KUASA menjaminkan
deposito berjangka tersebut di atas sebagai agunan kepada PT KPEI;
c.
Bahwa PEMBERI
KUASA dengan ini menyatakan berhak dan berwenang untuk menjaminkan deposito
berjangka tersebut serta tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan PT KPEI;
d.
Bahwa PT KPEI dengan ini
menerima agunan tersebut sebagaimana di atas.
Berdasarkan hal-hal
tersebut di atas, maka PEMBERI KUASA
dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada:
Nama : PT Kliring Penjaminan Efek
Indonesia
Alamat : Gedung Bursa Efek Indonesia,
Menara I Lt 5
Jl.
Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Dalam hal ini diwakili
oleh Direksi, oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama PT Kliring
Penjaminan Efek Indonesia, yang untuk selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.
-----------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------------
Untuk dan atas nama PEMBERI KUASA mewakilinya untuk
melakukan hal-hal dan ketentuan sebagai berikut:
1.
Melakukan pencairan,
pemblokiran, memperpanjang, meminta dan menerima pencairan deposito berjangka
atas nama PEMBERI KUASA sebagaimana
tersebut di atas, pada saat jatuh tempo dan atau setiap waktu, dengan beban
biaya dan penalti pencairan sepe nuhnya
menjadi tanggungan PEMBERI KUASA.
2.
Membayarkan dana hasil
pencairan tersebut kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia untuk memenuhi
kewajiban PEMBERI KUASA yang timbul
dari Transaksi Bursa yang dilakukan oleh PEMBERI
KUASA.
3.
Dalam hal terdapat sejumlah
sisa atas dana yang dicairkan guna pemenuhan kewajiban tersebut, maka PENERIMA KUASA wajib mengembalikan
kepada PEMBERI KUASA sisa dana
dimaksud tanpa kewajiban bagi PENERIMA
KUASA untuk membayar bunga atau ganti rugi berupa apapun juga atas sisa
dana tersebut.
4.
Menandatangani surat-surat,
tanda terima dan melakukan tindakan hukum lain yang berkaitan dengan
penerimaan, pencairan dan penggunaan dana dimaksud.
PEMBERI KUASA dengan ini menyatakan bahwa pencairan deposito
berjangka tersebut diatas oleh PEMBERI KUASA hanya dapat dilakukan sepanjang Surat Kuasa Pencairan ini telah dicabut
oleh PEMBERI KUASA dan pencabutannya telah diterima dan disetujui oleh PENERIMA
KUASA.
Demikianlah Surat Kuasa Pencairan
ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk digunakan sesuai kepe ntingannya.
PENERIMA KUASA
PT
KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA
( )
|
Jakarta, ____________
PEMBERI KUASA
PT_________________________________
meterai Rp. 6000
(
nama )
jabatan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar